Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai
instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan
menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama
untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar
primer (primary market) ataupasar
sekunder (secondary market).
Jenis
Ada
beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya
disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan
saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa
kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B,
kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan
keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti
apa-apa.
A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki
fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek
penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima
sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung
resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk
ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang
dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak
prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk
mengontrol operasional perusahaan.
B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak
lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat
dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham
biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan
berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen
agar tidak lengser.
C. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi /
Perusahaan
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha
yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi
mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank.
Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha
yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di
pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.
KELEMAHAN DAN KELEBIHAN
SAHAM BIASA
Dalam suatu perusahaan kita mengenal adanya dua jenis saham
yaitu saham biasa dan saham preferen. Kedua saham tersebut memiliki kelebihan
dan kekurangan. Berikut ini yang dibahas adalah mengenai saham biasa.
Kelebihan saham biasa adalah sebagai berikut :
1. Tidak ada kewajiban tetap untuk membayar dividen kepada pemegang saham
biasa.
2. Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
3. Saham biasa kurang beresiko bagi perusahaan apabila dibandingkan sumber
pembiayaan lainnya baik saham preferen maupun hutang jangka panjang. Dari segi
investor saham biasa memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi karena sangat
tergantung pada besarnya keuntungan sehingga investor akan meminta tingkat
keuntungan yang lebih besar daripada tingkat keuntungan oba
ligsi maupun saham
preferen yang relatif kecil.
4. Memungkinkan untuk diversifikasi usaha, meningkatkan likuiditas, mendapat
tambahan kas dan lebih mudah dalam mengukur nilai perusahaan.
5. Perusahaan semakin transparan dan semakin banyak pihak yang ikut mengamati
kegiatan perusahaan karena dengan menjual sahamnya ke publik berarti perusahaan
tersebut menjadi milik publik.
Sedangkan kelemahan saham biasa adalah sebagai berikut :
1. Dengan menjual saham biasa akan mengancam kendali yang dipegang pemegang
saham mayoritas.
2. Menurunnya laba per lembar saham sebagai akibat bertambahnya jumlah lembar
saham yang beredar.
3. Timbulnya Agency Problem yang meningkatkan Agency Costs karena adanya
konflik antar kelompok seperti pemilik perusahaan, manajer atau pengelola
usaha, dan karyawan.
KELEMAHAN SAHAM PREFEREN :
1. Didahulukan dalam pembagian deviden
jika perusahaan mengalami keuntungan
2. Saham prioritas dapat ditawarkan dalam
berbagai cara yaitu :
· Cumulative Preference Share, yaitu
deviden yang tidak dibagikan pada ahir tahun harus dibagikan secra kumulatif
(seluruhnya) pada tahun tahun berikutnya.
· Participating Prefrence Share , yaitu
pemilik saham memiliki prioritas atas keuntungan perusahaan .Setelah pemilik
saham prioritas biasa memperoleh dividen,pemilik saham prioritas berhak pula
memperoleh tambahan pembayran dari keuntungan perusahaan yang masih tersisa.
3. Saham prioritas jenis biasa sering
pula memperoleh dividen lebih besar daripada dividen yang diterima pemegang
saham biasa
4. Jika perusahaan dilikuiditas,pemilik
saham prioritas akan menerima lebih dahulu uang yang mereka investasikan
sebelum pemilik saham biasa memeperoleh pengembalian modal.
KERUGIAN SAHAM PREFERENCE :
1. Meskipun
mendapatkan hak prioritas (istemewa) namun setelah kewajiban kewajiban
perusahaan dilunasi, saham prioritas hanya diprioritaskan sebelum saham biasa.
2. Saham
prioritas terkadang diterbitkan karena pada perusahaan terjadi kekurangan dana
atau memerlukan dana murah dalam waktu yang relative
3. Kemungkinan
terjadi solusi antara emitmen dan penjamin emisi untuk memperoleh dana murah
dan investor yang kurang berpengalaman , sehingga saham yang dimiliki akan
turun nilai atau harganya dilantai bursa.
KARAKTERISTIK
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
§
Memiliki berbagai tingkat, dapat
diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
§
Tagihan terhadap aktiva dan
pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen
§
dividen kumulatif, bila belum
dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan
dan lebih dahulu dari saham biasa
§
Konvertibilitas, dapat ditukar
menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi
penerbit terbentuk
Saham Biasa Memiliki karakteristik:
Saham Biasa Memiliki karakteristik:
§
Hak suara pemegang saham, dapat
memillih dewan komisaris
§
Hak didahulukan, bila organisasi
penerbit menerbitkan saham baru
§
Tanggung jawab terbatas, pada
jumlah yang diberikan saja
MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM DI INDONESIA
Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah
pada perusahaan efek dahulu. Investor
membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang
lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan
bervariasi. Pada dasarnya,batasan
minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek
Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham
perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk
membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat
dilakukan pada Hari bursa. Mekanisme
perdagangan, secara sistematis sebagai berikut:[
KEPUTUSAN MEMBELI SAHAM APA
?
Untuk teman-teman yang ingin
memilih saham tidak perlu bingung dan banyak berpikir. Cukup dengan satu
pertanyaan dalam diri kita, “apakah kita suka dengan tantangan?” Jika
jawabannya “YA” maka kita dapat memilih saham biasa sebagai pilihan investasi.
Karena sifat saham biasa yang pembagian presentasenya berubah-ubah tiap
periodenya tergantung pada laba perusahaan tersebut sedang mengalami kenaikan
atau kemunduran.
Sedangkan untuk saham
preferen hasil deviden yang didapat sama dalam tiap periodenya tanpa
memperhatikan seberapa besar keuntungan yang di dapat perusahaan walaupun
perusahaan dalam keadaan bangkrut. Saham Preferen menjadi skala prioritas
dibandingkan saham biasa.
Dan jangan takut untuk
Hak-Hak serta perlindungan bagi para pemegang saham biasa ataupun saham
preferen, berikut perkembangan dan peraturan hak-hak pemegang sakam dalam PT (Perseroan
Terbatas) di Indonesia.
PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK - HAK PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Abstract
Adalah
suatu kemajuan yang luar biasa yang terjadi dalam pengaturan tentang perseroan
terbatas, dengan digantikannya KUHD oleh U.U. No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas. Pengaturan perseroan dalam KUHD yang merupakan terjemahan
dari Wetboek van Koophandel sudah sejak tahun 1848. pada waktu zaman penjajahan
Belanda dan Indonesia masih disebut dengan Hindia Belanda. KUHD hanya mengatur
perseroan dalam 20 (dua puluh) pasal saja, yaitu dari Pasal 36 sampai dengan
Pasal 56. Sungguh sangat kurang seandainya KUHD tetap dipertahankan untuk
mengatur perseroan dalam era global dewasa ini. U.U. No. 1 Tahun 1995 merupakan
produk hukum nasional, mengatur perseroan dalam 129 pasal. Suatu kebanggaan
memang setelah ± 148 tahun kemudian bangsa Indonesia mampu membuat sendiri
undang-undang tentang perseroan terbatas. Diantara 129 pasal yang mengatur
perseroan tersebut, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak pemegang
saham dalam perseroan. Terdapat 15 (lima belas) pasal yang mengatur hak-hak
pemegang saham perseroan dalam undang-undang yang baru tersebut. Inipun
merupakan perkembangan yang lebih maju tentang pengaturan hak-hak pemegang
saham perseroan, jika dibandingkan dengan KUHD. Sebab KUHD hanya mengatur 2
(dua) hak pemegang saham saja. KUHD waktu itu hanya mengatur hak pemegang saham
atas deviden perseroan dan hak suara pemegang saham. Selama kurun waktu ± 148
tahun hanya sekali mengalami perubahan pengaturan tentang hak pemegang saham,
yaitu perubahan terhadap bunyi Pasal 54 yang semula hanya mengatur tentang hak
suara pemegang saham dengan sistem terbatas menjadi mengatur hak suara balk
dengan sistem tak terbatas maupun sistem terbatas. Setelah U.U. No. 1 Tahun
1995 berlaku, hak-hak pemegang saham yang diatur terdiri dari 11 (sebelas)
hak-hak perorangan dan 4 (empat) hakhak derivatif. Diantara hak-hak perorangan
tersebut terdapat 3 (tiga) hak utama pemegang saham dalam perseroan, yaitu hak
suara pemegang saham, hak pemegang saham atas deviden perseroan dan hak
pemegang saham atas sebagian dari sisa kekayaan perseroan setelah likuidasi.
Namun setelah berlakunya undang-undang perseroan yang baru, pengaturan lebih
lanjut tentang hak-hak pemegang saham dalam anggaran dasar perseroan, sangat
dipengaruhi oleh Pedoman Baku Tentang Pembuatan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman R.I. Sehingga tidak lagi
mencerminkan azas kebebasan berkontrak yang merupakan konsekuensi logis bahwa
mendirikan perseroan adalah suatu perjanjian. The changeover from KUHD to U.U.
No. 1 / 1995 about corporations has made a remarkable progress in the
arrangement of corporations. KUHD was translated from Wetbaek van Koophandel
and had used to arrange corporations in Indonesia since the Dutch colonization
on 1848. There were only 20 (twenty) articles of KUHD, article 36 to article
56, that regulated corporations. If we are insist to use KUHD in the global
era, those articles will not be enough to regulate. U.U. No. 1 / 1995 is la
national law product, regulates corporations in 129 articles. It is such a
proud for Indonesian to make their own law of corporations, after had used
',KUHD for almost 148 years. There are 15 articles of U.U. No. 1 / 1995 regulating
shareholder's rights, these articles show a progress on the arrangement of
shareholder's rights, because KUHD only consists 2 (two) articles of
shareholder's rights. KUHD only regulated dividends' rights and shareholder's
voting rights. Within 148 years, the article 54 of KUHD had modified once. The
content of this article was changed not only regulates limited shareholder's
voting rights but also unlimited shareholder's voting rights as well. When U.U.
No. 1 / 1995 is effective, it regulates shareholder's rights on 11 (eleven)
articles of persbnals' rights and 4 (four) articles of derivatives' rights.
Among those articles of personals' rights, there are 3 (three) primary rights.
They are sharehOlder's voting rights, dividends' rights and shareholder's rights
of net assets on liquidation. Ministry of Justice has published "Pedoman
Baku tentang Pembuatan Akta Pendirian P.T.", it has influenced the
arrangement of shareholder's rights on articles of incorporations.' So it does
not reflect the principles of freedom to contract that establishing a
corporation is a contract.
BalasHapusPilihan untuk bertindak untuk mencapai apa yang Anda inginkan sepenuhnya terserah Anda. Tidak ada persyaratan - hanya kebebasan memilih.
Tim Unichange.me terus bekerja untuk menyediakan Anda dengan berbagai arah pertukaran untuk menjamin Anda banyak pilihan untuk menjalankan pertukaran Anda.
Temukan pilihan, pelajari, dan tentukan pilihan Anda! Tim kami selalu siap melayani Anda untuk memandu Anda melalui pertukaran Anda .