Sabtu, 26 Mei 2012

Saham Biasa dan Saham Preferen


Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) ataupasar sekunder (secondary market).




Jenis

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.
 A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
C. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.


KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SAHAM BIASA
Dalam suatu perusahaan kita mengenal adanya dua jenis saham yaitu saham biasa dan saham preferen. Kedua saham tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini yang dibahas adalah mengenai saham biasa.
Kelebihan saham biasa adalah sebagai berikut :

1. Tidak ada kewajiban tetap untuk membayar dividen kepada pemegang saham biasa.
2. Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
3. Saham biasa kurang beresiko bagi perusahaan apabila dibandingkan sumber pembiayaan lainnya baik saham preferen maupun hutang jangka panjang. Dari segi investor saham biasa memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi karena sangat tergantung pada besarnya keuntungan sehingga investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih besar daripada tingkat keuntungan oba
ligsi maupun saham preferen yang relatif kecil.
4. Memungkinkan untuk diversifikasi usaha, meningkatkan likuiditas, mendapat tambahan kas dan lebih mudah dalam mengukur nilai perusahaan.
5. Perusahaan semakin transparan dan semakin banyak pihak yang ikut mengamati kegiatan perusahaan karena dengan menjual sahamnya ke publik berarti perusahaan tersebut menjadi milik publik.

Sedangkan kelemahan saham biasa adalah sebagai berikut :

1. Dengan menjual saham biasa akan mengancam kendali yang dipegang pemegang saham mayoritas.
2. Menurunnya laba per lembar saham sebagai akibat bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar.
3. Timbulnya Agency Problem yang meningkatkan Agency Costs karena adanya konflik antar kelompok seperti pemilik perusahaan, manajer atau pengelola usaha, dan karyawan.


 KELEMAHAN SAHAM PREFEREN :

1.     Didahulukan dalam pembagian deviden jika perusahaan mengalami keuntungan
2.     Saham prioritas dapat ditawarkan dalam berbagai cara yaitu :
·        Cumulative Preference Share, yaitu deviden yang tidak dibagikan pada ahir tahun harus dibagikan secra kumulatif (seluruhnya) pada tahun tahun berikutnya.
·        Participating Prefrence Share , yaitu pemilik saham memiliki prioritas atas keuntungan perusahaan .Setelah pemilik saham prioritas biasa memperoleh dividen,pemilik saham prioritas berhak pula memperoleh tambahan pembayran dari keuntungan perusahaan yang masih tersisa.
3.     Saham prioritas jenis biasa sering pula memperoleh dividen lebih besar daripada dividen yang diterima pemegang saham biasa
4.     Jika perusahaan dilikuiditas,pemilik saham prioritas akan menerima lebih dahulu uang yang mereka investasikan sebelum pemilik saham biasa memeperoleh pengembalian modal. 

KERUGIAN SAHAM PREFERENCE :

1.     Meskipun mendapatkan hak prioritas (istemewa) namun setelah kewajiban kewajiban perusahaan dilunasi, saham prioritas hanya diprioritaskan sebelum saham biasa.
2.     Saham prioritas terkadang diterbitkan karena pada perusahaan terjadi kekurangan dana atau memerlukan dana murah dalam waktu yang relative
3.     Kemungkinan terjadi solusi antara emitmen dan penjamin emisi untuk memperoleh dana murah dan investor yang kurang berpengalaman , sehingga saham yang dimiliki akan turun nilai atau harganya dilantai bursa.


KARAKTERISTIK

Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:

§  Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
§  Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
§  dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
§  Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Saham Biasa Memiliki karakteristik:
§  Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
§  Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
§  Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM DI INDONESIA

Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Investor membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan bervariasi. Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada Hari bursa. Mekanisme perdagangan, secara sistematis sebagai berikut:[

KEPUTUSAN MEMBELI SAHAM APA ?
Untuk teman-teman yang ingin memilih saham tidak perlu bingung dan banyak berpikir. Cukup dengan satu pertanyaan dalam diri kita, “apakah kita suka dengan tantangan?” Jika jawabannya “YA” maka kita dapat memilih saham biasa sebagai pilihan investasi. Karena sifat saham biasa yang pembagian presentasenya berubah-ubah tiap periodenya tergantung pada laba perusahaan tersebut sedang mengalami kenaikan atau kemunduran.
Sedangkan untuk saham preferen hasil deviden yang didapat sama dalam tiap periodenya tanpa memperhatikan seberapa besar keuntungan yang di dapat perusahaan walaupun perusahaan dalam keadaan bangkrut. Saham Preferen menjadi skala prioritas dibandingkan saham biasa.
Dan jangan takut untuk Hak-Hak serta perlindungan bagi para pemegang saham biasa ataupun saham preferen, berikut perkembangan dan peraturan hak-hak pemegang sakam dalam PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia.


PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK - HAK PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Abstract

Adalah suatu kemajuan yang luar biasa yang terjadi dalam pengaturan tentang perseroan terbatas, dengan digantikannya KUHD oleh U.U. No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pengaturan perseroan dalam KUHD yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Koophandel sudah sejak tahun 1848. pada waktu zaman penjajahan Belanda dan Indonesia masih disebut dengan Hindia Belanda. KUHD hanya mengatur perseroan dalam 20 (dua puluh) pasal saja, yaitu dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 56. Sungguh sangat kurang seandainya KUHD tetap dipertahankan untuk mengatur perseroan dalam era global dewasa ini. U.U. No. 1 Tahun 1995 merupakan produk hukum nasional, mengatur perseroan dalam 129 pasal. Suatu kebanggaan memang setelah ± 148 tahun kemudian bangsa Indonesia mampu membuat sendiri undang-undang tentang perseroan terbatas. Diantara 129 pasal yang mengatur perseroan tersebut, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak pemegang saham dalam perseroan. Terdapat 15 (lima belas) pasal yang mengatur hak-hak pemegang saham perseroan dalam undang-undang yang baru tersebut. Inipun merupakan perkembangan yang lebih maju tentang pengaturan hak-hak pemegang saham perseroan, jika dibandingkan dengan KUHD. Sebab KUHD hanya mengatur 2 (dua) hak pemegang saham saja. KUHD waktu itu hanya mengatur hak pemegang saham atas deviden perseroan dan hak suara pemegang saham. Selama kurun waktu ± 148 tahun hanya sekali mengalami perubahan pengaturan tentang hak pemegang saham, yaitu perubahan terhadap bunyi Pasal 54 yang semula hanya mengatur tentang hak suara pemegang saham dengan sistem terbatas menjadi mengatur hak suara balk dengan sistem tak terbatas maupun sistem terbatas. Setelah U.U. No. 1 Tahun 1995 berlaku, hak-hak pemegang saham yang diatur terdiri dari 11 (sebelas) hak-hak perorangan dan 4 (empat) hakhak derivatif. Diantara hak-hak perorangan tersebut terdapat 3 (tiga) hak utama pemegang saham dalam perseroan, yaitu hak suara pemegang saham, hak pemegang saham atas deviden perseroan dan hak pemegang saham atas sebagian dari sisa kekayaan perseroan setelah likuidasi. Namun setelah berlakunya undang-undang perseroan yang baru, pengaturan lebih lanjut tentang hak-hak pemegang saham dalam anggaran dasar perseroan, sangat dipengaruhi oleh Pedoman Baku Tentang Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman R.I. Sehingga tidak lagi mencerminkan azas kebebasan berkontrak yang merupakan konsekuensi logis bahwa mendirikan perseroan adalah suatu perjanjian. The changeover from KUHD to U.U. No. 1 / 1995 about corporations has made a remarkable progress in the arrangement of corporations. KUHD was translated from Wetbaek van Koophandel and had used to arrange corporations in Indonesia since the Dutch colonization on 1848. There were only 20 (twenty) articles of KUHD, article 36 to article 56, that regulated corporations. If we are insist to use KUHD in the global era, those articles will not be enough to regulate. U.U. No. 1 / 1995 is la national law product, regulates corporations in 129 articles. It is such a proud for Indonesian to make their own law of corporations, after had used ',KUHD for almost 148 years. There are 15 articles of U.U. No. 1 / 1995 regulating shareholder's rights, these articles show a progress on the arrangement of shareholder's rights, because KUHD only consists 2 (two) articles of shareholder's rights. KUHD only regulated dividends' rights and shareholder's voting rights. Within 148 years, the article 54 of KUHD had modified once. The content of this article was changed not only regulates limited shareholder's voting rights but also unlimited shareholder's voting rights as well. When U.U. No. 1 / 1995 is effective, it regulates shareholder's rights on 11 (eleven) articles of persbnals' rights and 4 (four) articles of derivatives' rights. Among those articles of personals' rights, there are 3 (three) primary rights. They are sharehOlder's voting rights, dividends' rights and shareholder's rights of net assets on liquidation. Ministry of Justice has published "Pedoman Baku tentang Pembuatan Akta Pendirian P.T.", it has influenced the arrangement of shareholder's rights on articles of incorporations.' So it does not reflect the principles of freedom to contract that establishing a corporation is a contract.

http://eprints.undip.ac.id/13307/

Diposting oleh :
Ari Ariandi

1 komentar:


  1. Pilihan untuk bertindak untuk mencapai apa yang Anda inginkan sepenuhnya terserah Anda. Tidak ada persyaratan - hanya kebebasan memilih.

    Tim Unichange.me terus bekerja untuk menyediakan Anda dengan berbagai arah pertukaran untuk menjamin Anda banyak pilihan untuk menjalankan pertukaran Anda.

    Temukan pilihan, pelajari, dan tentukan pilihan Anda! Tim kami selalu siap melayani Anda untuk memandu Anda melalui pertukaran Anda .

    BalasHapus