Minggu, 27 Mei 2012

Perlindungan Konsumen dan Produsen Berdasarkan Aspek Hukum


TANGGUNGJAWAB PRODUSEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Alasan-alasan mengapa “prinsip tanggungjawab” diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah : 1) Diantara korban / konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi / mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut dipasaran. 2) Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab. 3) Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlakpun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini. Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab. Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb : 1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ; 2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya ; 3) Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ; 4) Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan ; 5) Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ;
UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN KHUSUSNYA MELALUI IKLAN. konsumen juga perlu dilindungi dari praktek-praktek iklan yang menyesatkan (ada unsur kecurangan dan penipuan). Taufik H. Simatupang dalam bukunya Aspek Hukum Periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen, membagi iklan dalam : 1. Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi. 2. Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv) Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan dan akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh Perusahaan Seluler melalui perang tarif yang menyesatkan. Begitu juga untuk produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat merugikan konsumen. Sudah menjadi rahasia umum kalau konsumen enggan melakukan sesuatu atas kerugian yang dideritanya karena ketidak percayaan terhadap Lembaga Pengadilan, atau aparat penegak hokum terkait. Pasal 17 ayat (1) Secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat lingkupnya dapat merugikan konsumen ; Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip Hukum tentang hak-hak konsumen, tentang product liability dan upaya-upaya menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia sebagian besar telah diakomodir di dalam Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
1.   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
3.     Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
9.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan. Contoh yang riil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kosmetik. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Para produsen yang melakukan hal tersebut tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan merasa senang jika mendapatkan hasil maksimal dengan waktu yang cepat. Padaha mereka sedang meracuni kulit mereka dengan produk tersebut. Mereka memawarkan produknya dengan kemasan yang menarik dan iklan yang gencar di televisi. 

Penggunaan zat-zat berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging olahan lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang diselewengkan.

Dalam segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan darai barang atau jasanya yang kurang memuaskan.  Produsen seharusnya bisa menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.

Tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan contoh yang sering ditemui adalah dalam angkutan umum, supir yang sering ngebut di jalan raya dan ugal-ugalan saat menyetir sangat merugikan konsumen atau para penumpangnya karena sangat membahayakan nyawa para penumpang. Kemudian kejadian yang pemerkosaan di angkot yang terjadi belum lama ini, ini merupakan salah satu pelanggaran hak konsumen yaitu keamanan dan kenyamanan. Seharusnya pengelola angkot meningkatkan keamanannya dengan salah satu cara yaitu menindak tegas para supir angkot tembak, yaitu supir yang sekali-sekali membawa angkot tanpa identitas yang diketahui dengan jelas oleh si pengelola angkot. Kemudian pulsa yang dipotong oleh operator karena pesan pendek yang tiba-tiba dapat memotong nilai pulsa anda secara tinggi. Ketika ingin diberhentikan atau tidak berlangganan ternyata tidak berhasil, atau ternyata biaya menonaktifkannya juga mahal. Ini sangat merugikan konsumen.

Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
1.             Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
2.             Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
3.             Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Karena di zaman sekarang ini para pelaku perampas hak konsumen bisa dengan mudahnya merampas hak konsumen dengan berbagai jenis yang sudah dibicarakan pada alinea-alinea di atas. Pemerintah ikut andil dalam hal ini untuk melindungi oara konsumen dan masyarakat Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah membantu melindungi konsumen dengan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen  . Jadi sebelum memuntut hak-haknya para konsumen juga harus memenuhi kewajibannya agar diantara produsen dan konsumen tidak ada yang dirugikan. 

PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN
Perlindungan atas Hak Merek
Kami bergerak di bidang garment. Akhir-akhir ini kami menemukan beberapa produk di pasaran yang menggunakan Merek terdaftar kami tanpa persetujuan dari kami. Bagaimana cara penanggulangannya? Jika kami menemukan produsen atau distributor produk merek illegal tersebut, kepada siapa kami harus melaporkan kasus ini? Apakah kami bisa menuntut ganti rugi sebesar-besarnya?
Selama merek terdaftar milik saudara tersebut masih berada dalam jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, maka apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap merek terdaftar tersebut (diantaranya menggunakan merek terdaftar tersebut pada produk-produk lain diluar produk yang diproduksi saudara sebagai pemilik merek terdaftar), saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan UU Merek yang berlaku.

Namun perlu diperhatikan dengan cermat terlebih dahulu mengenai perlindungan terhadap merek terdaftar saudara tersebut, apakah memang benar masih berada dalam jangka waktu 10 tahun yang dilindungi ataukan jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat. Karena apabila jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat, maka perlindungan hukum terhadap merek terdaftar saudara tidak dapat diberlakukan sehingga saudara tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang melanggar tersebut.

Tetapi perlu juga diperhatikan bahwa pada saat suatu merek didaftarkan, biasanya merek tersebut didaftarkan pada suatu kelas barang tertentu termasuk juga merek milik saudara. Apabila merek terdaftar pada kelas barang tertentu tersebut digunakan oleh pihak lain pada kelas barang yang sama dengan merek terdaftar tersebut, tanpa hak dari saudara sebagai si pemilik merek maka hal tersebut merupakan pelanggaran atas merek terdaftar. Tetapi apabila merek tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kelas barang yang berbeda dari merek yang telah saudara daftarkan tersebut, perlu juga diperhatikan apakah merek saudara tersebut merupakan merek terkenal atau bukan. Sebab untuk suatu merek terkenal, walaupun hanya terdaftar untuk kelas barang tertentu saja namun akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Sehingga apabila pihak lain menggunakan merek terdaftar milik saudara tersebut sebagai gambar atau logo meskipun pada kelas barang yang berbeda, hal tersebut tetap dapat dituntut sebagai suatu  pelanggaran merek terkenal.

Terhadap pelanggaran merek tersebut, saudara dapat melakukan upaya-upaya hukum yaitu mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga , atau melaporkan adanya pelanggaran tindak pidana pelanggaran merek kepada aparat kepolisian.

Gugatan Perdata dapat diajukan oleh saudara berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Merek melalui Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa gugatan ganti kerugian maupun gugatan untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut yang dinilai sebagai pelanggaran. Terhadap gugatan ini, saudara dapat meminta ganti kerugian kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap merek terdaftar saudara sebesar kerugian yang anda derita maupun melibihi kerugian tersebut, hal mana harus dibuktikan dalam pengadilan .

Anda juga dapat melaporkan pelanggaran hak merek kepada Kepolisian . Dalam hal ini aparat kepolisian, yaitu Penyidik Pejabat Polisi Negara Repubik Indonesia, akan menindaklanjuti proses tersebut. Seteleh proses penyidikan di Kepolisian, kemudian tuntutan kepada pihak yang melakukan pelanggaran merek ini akan dilakukan proses penuntutan terhadap pelanggar oleh Jaksa di Pengadilan. Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelanggar tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana ata pelanggaran merek saudara. Pidana dapat berupa pidana penjara (paling lama lima tahun) atau kurungan maupun denda (paling besar delapan ratus juta rupiah), sesuai ketentuan dalam UU Merek, asal 90 sampai dengan 95.

Namun perlu diperhatikan bahwa besarnya denda yang nantinya dibayarkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut akan masuk ke dalam kas negara. Bukan kepada anda sebagai pemilik merek terdaftar yang sah.

KAITANNYA DENGAN ASPEK HUKUM
Dengan adanya hak dan kewajiban dari Produsen dan Konsumen akan membuat masing-masing pihak merasa aman dengan segala haknya apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. Maka siklus jual beli antara produsen dan konsumen berputar lancar sesuai dengan kurva permintaan dan penawaran yang bertemu pada titik keseimbangan. Otomatis ini sangat berpengaruh  terhadap Perekonomian di Negara tersebut yang menjadikan tingkat Pendapatan Negara mulai dari pajak dan lain sebagainya menjadi lancar.

Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan serta Hukum yang berlaku di iringi dengan ketegsan. Dengan demikian aspek hukum dengan perekonomian bisa berjalan dengan baik dan lancar menuju ke arah progres.

Sumber :

Diposting oleh :
Ari Ariandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar