TANGGUNGJAWAB
PRODUSEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang
atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual
produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk
juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan
atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel,
pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Alasan-alasan mengapa “prinsip tanggungjawab” diterapkan dalam hukum tentang
product liability adalah : 1) Diantara korban / konsumen di satu pihak dan
produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh
pihak yang memproduksi / mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut
dipasaran. 2) Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti
produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan,
dan bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab. 3) Sebenarnya
tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlakpun produsen yang melakukan
kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu
konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada
distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan
strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini. Bahwa
upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan
martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong
pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh
rasa tanggungjawab. Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen
dilakukan dengan maksud sbb : 1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian
hukum ; 2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan
seluruh pelaku usaha pada umumnya ; 3) Meningkatkan kualitas barang dan
pelayanan jasa ; 4) Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha
yang menipu dan menyesatkan ; 5) Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan
pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada
bidang-bidang lain ;
UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN KHUSUSNYA MELALUI IKLAN. konsumen
juga perlu dilindungi dari praktek-praktek iklan yang menyesatkan (ada unsur
kecurangan dan penipuan). Taufik H. Simatupang dalam bukunya Aspek Hukum
Periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen, membagi iklan dalam : 1.
Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku
usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara
gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang
spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi. 2. Iklan
Menyesatkan (Mock-up-adv) Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk
digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan dan
akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh Perusahaan Seluler melalui perang tarif
yang menyesatkan. Begitu juga untuk produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya
hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan
keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping
yang dapat merugikan konsumen. Sudah menjadi rahasia umum kalau konsumen enggan
melakukan sesuatu atas kerugian yang dideritanya karena ketidak percayaan
terhadap Lembaga Pengadilan, atau aparat penegak hokum terkait. Pasal 17 ayat
(1) Secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha
periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat lingkupnya dapat merugikan
konsumen ; Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga
Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Sudah barang
tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan
suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan
nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip
Hukum tentang hak-hak konsumen, tentang product liability dan upaya-upaya
menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia sebagian besar telah diakomodir di
dalam Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaksanaan
undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila
sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak
untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen
diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No.
8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Undang-undang Ini
belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di
jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya.
Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya
dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan
dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan. Contoh
yang riil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kosmetik. Terdapat kandungan
bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker
kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya
produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si
konsumen. Para produsen yang melakukan hal tersebut tergiur untuk mendapatkan
keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan merasa senang jika mendapatkan
hasil maksimal dengan waktu yang cepat. Padaha mereka sedang meracuni kulit
mereka dengan produk tersebut. Mereka memawarkan produknya dengan kemasan yang
menarik dan iklan yang gencar di televisi.
Penggunaan zat-zat
berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat
kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya
ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging olahan
lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak konsumen
harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang
diselewengkan.
Dalam segi pemalsuan
sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun
dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut,
konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan
kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah nama
perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan darai
barang atau jasanya yang kurang memuaskan. Produsen seharusnya bisa menandai
barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.
Tidak hanya dari
produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan contoh
yang sering ditemui adalah dalam angkutan umum, supir yang sering ngebut di
jalan raya dan ugal-ugalan saat menyetir sangat merugikan konsumen atau para
penumpangnya karena sangat membahayakan nyawa para penumpang. Kemudian kejadian
yang pemerkosaan di angkot yang terjadi belum lama ini, ini merupakan salah
satu pelanggaran hak konsumen yaitu keamanan dan kenyamanan. Seharusnya
pengelola angkot meningkatkan keamanannya dengan salah satu cara yaitu menindak
tegas para supir angkot tembak, yaitu supir yang sekali-sekali membawa angkot
tanpa identitas yang diketahui dengan jelas oleh si pengelola angkot. Kemudian
pulsa yang dipotong oleh operator karena pesan pendek yang tiba-tiba dapat
memotong nilai pulsa anda secara tinggi. Ketika ingin diberhentikan atau tidak
berlangganan ternyata tidak berhasil, atau ternyata biaya menonaktifkannya juga
mahal. Ini sangat merugikan konsumen.
Untuk melaporkan
kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita
bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang
membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa
mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi
pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan
membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati
dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.
Selain konsumen
memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam
pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :
1.
Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Karena di zaman
sekarang ini para pelaku perampas hak konsumen bisa dengan mudahnya merampas
hak konsumen dengan berbagai jenis yang sudah dibicarakan pada alinea-alinea di
atas. Pemerintah ikut andil dalam hal ini untuk melindungi oara konsumen dan
masyarakat Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah membantu melindungi konsumen
dengan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen . Jadi sebelum
memuntut hak-haknya para konsumen juga harus memenuhi kewajibannya agar
diantara produsen dan konsumen tidak ada yang dirugikan.
PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN
Perlindungan atas Hak Merek
Kami bergerak di bidang garment. Akhir-akhir ini kami menemukan
beberapa produk di pasaran yang menggunakan Merek terdaftar kami tanpa
persetujuan dari kami. Bagaimana cara penanggulangannya? Jika kami menemukan
produsen atau distributor produk merek illegal tersebut, kepada siapa kami
harus melaporkan kasus ini? Apakah kami bisa menuntut ganti rugi
sebesar-besarnya?
Selama merek terdaftar milik saudara tersebut masih berada dalam
jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, maka
apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap merek
terdaftar tersebut (diantaranya menggunakan merek terdaftar tersebut pada
produk-produk lain diluar produk yang diproduksi saudara sebagai pemilik merek
terdaftar), saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan UU Merek yang berlaku.
Namun perlu diperhatikan dengan cermat terlebih dahulu mengenai
perlindungan terhadap merek terdaftar saudara tersebut, apakah memang benar
masih berada dalam jangka waktu 10 tahun yang dilindungi ataukan jangka waktu
perlindungan tersebut telah lewat. Karena apabila jangka waktu perlindungan
tersebut telah lewat, maka perlindungan hukum terhadap merek terdaftar saudara
tidak dapat diberlakukan sehingga saudara tidak dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak-pihak yang melanggar tersebut.
Tetapi perlu juga diperhatikan bahwa pada saat suatu merek
didaftarkan, biasanya merek tersebut didaftarkan pada suatu kelas barang
tertentu termasuk juga merek milik saudara. Apabila merek terdaftar pada kelas
barang tertentu tersebut digunakan oleh pihak lain pada kelas barang yang sama
dengan merek terdaftar tersebut, tanpa hak dari saudara sebagai si pemilik
merek maka hal tersebut merupakan pelanggaran atas merek terdaftar. Tetapi
apabila merek tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kelas barang yang
berbeda dari merek yang telah saudara daftarkan tersebut, perlu juga
diperhatikan apakah merek saudara tersebut merupakan merek terkenal atau bukan.
Sebab untuk suatu merek terkenal, walaupun hanya terdaftar untuk kelas barang
tertentu saja namun akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Sehingga
apabila pihak lain menggunakan merek terdaftar milik saudara tersebut sebagai
gambar atau logo meskipun pada kelas barang yang berbeda, hal tersebut tetap
dapat dituntut sebagai suatu pelanggaran merek terkenal.
Terhadap pelanggaran merek tersebut,
saudara dapat melakukan upaya-upaya hukum yaitu mengajukan gugatan secara
perdata melalui Pengadilan Niaga , atau melaporkan adanya pelanggaran tindak
pidana pelanggaran merek kepada aparat kepolisian.
Gugatan Perdata dapat diajukan oleh saudara
berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Merek melalui Pengadilan Niaga. Gugatan
tersebut dapat berupa gugatan ganti kerugian maupun gugatan untuk menghentikan
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut yang dinilai sebagai
pelanggaran. Terhadap gugatan ini, saudara dapat meminta ganti kerugian kepada
pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap merek terdaftar saudara sebesar
kerugian yang anda derita maupun melibihi kerugian tersebut, hal mana harus
dibuktikan dalam pengadilan .
Anda juga dapat melaporkan pelanggaran hak
merek kepada Kepolisian . Dalam hal ini aparat kepolisian, yaitu Penyidik
Pejabat Polisi Negara Repubik Indonesia, akan menindaklanjuti proses tersebut.
Seteleh proses penyidikan di Kepolisian, kemudian tuntutan kepada pihak yang
melakukan pelanggaran merek ini akan dilakukan proses penuntutan terhadap
pelanggar oleh Jaksa di Pengadilan. Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah
pelanggar tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana ata pelanggaran
merek saudara. Pidana dapat berupa pidana penjara (paling lama lima tahun) atau
kurungan maupun denda (paling besar delapan ratus juta rupiah),
sesuai ketentuan dalam UU Merek, asal 90 sampai dengan 95.
Namun perlu diperhatikan bahwa besarnya
denda yang nantinya dibayarkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut
akan masuk ke dalam kas negara. Bukan kepada anda sebagai pemilik merek
terdaftar yang sah.
KAITANNYA
DENGAN ASPEK HUKUM
Dengan adanya hak dan kewajiban dari
Produsen dan Konsumen akan membuat masing-masing pihak merasa aman dengan
segala haknya apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. Maka siklus jual
beli antara produsen dan konsumen berputar lancar sesuai dengan kurva
permintaan dan penawaran yang bertemu pada titik keseimbangan. Otomatis ini
sangat berpengaruh terhadap Perekonomian
di Negara tersebut yang menjadikan tingkat Pendapatan Negara mulai dari pajak
dan lain sebagainya menjadi lancar.
Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan
syarat dan ketentuan serta Hukum yang berlaku di iringi dengan ketegsan. Dengan
demikian aspek hukum dengan perekonomian bisa berjalan dengan baik dan lancar
menuju ke arah progres.
Sumber :
Diposting oleh :
Ari Ariandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar