TANGGUNGJAWAB
PRODUSEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang
atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual
produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk
juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan
atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel,
pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Alasan-alasan mengapa “prinsip tanggungjawab” diterapkan dalam hukum tentang
product liability adalah : 1) Diantara korban / konsumen di satu pihak dan
produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh
pihak yang memproduksi / mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut
dipasaran. 2) Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti
produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan,
dan bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab. 3) Sebenarnya
tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlakpun produsen yang melakukan
kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu
konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada
distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan
strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini. Bahwa
upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan
martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong
pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh
rasa tanggungjawab. Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen
dilakukan dengan maksud sbb : 1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian
hukum ; 2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan
seluruh pelaku usaha pada umumnya ; 3) Meningkatkan kualitas barang dan
pelayanan jasa ; 4) Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha
yang menipu dan menyesatkan ; 5) Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan
pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada
bidang-bidang lain ;
UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN KHUSUSNYA MELALUI IKLAN. konsumen
juga perlu dilindungi dari praktek-praktek iklan yang menyesatkan (ada unsur
kecurangan dan penipuan). Taufik H. Simatupang dalam bukunya Aspek Hukum
Periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen, membagi iklan dalam : 1.
Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku
usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara
gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang
spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi. 2. Iklan
Menyesatkan (Mock-up-adv) Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk
digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan dan
akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh Perusahaan Seluler melalui perang tarif
yang menyesatkan. Begitu juga untuk produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya
hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan
keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping
yang dapat merugikan konsumen. Sudah menjadi rahasia umum kalau konsumen enggan
melakukan sesuatu atas kerugian yang dideritanya karena ketidak percayaan
terhadap Lembaga Pengadilan, atau aparat penegak hokum terkait. Pasal 17 ayat
(1) Secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha
periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat lingkupnya dapat merugikan
konsumen ; Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga
Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Sudah barang
tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan
suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan
nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip
Hukum tentang hak-hak konsumen, tentang product liability dan upaya-upaya
menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia sebagian besar telah diakomodir di
dalam Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.