Kamis, 04 November 2010

Tugas 4


Nama    : Ari Ariandi
NPM    : 21210016
Kelas    : 1eb03

Merek, Nama Merek, Logo, Merek Dagang, Hak Cipta
  •  Merek
Merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasi barang/jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang di gunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasya dan produk barang atau jasa yang di hasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang di hasilkannya dari badan usaha lain. Beberapa bagian merek antara lain : Nama Merek, Logo, Merek Dagang, Hak Cipta.
Cotoh :




  • Nama Merek
Nama Merek adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat disebutkan atau dieja.
Contoh :




    • Logo
    Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara dan hal-hal lainnya yang di anggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah di ingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
    Contoh :






    • Merek Dagang
    Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang di berikan untuk melindungi secara hukum. Yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.
    Contoh :










     
    • Hak Cipta
    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagaan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak Cipta merupakan "hal untuk menyalin suatu ciptaan". (hak hukum eksklusif yang di berikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik, atau karya artistic.
    Contoh :









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar