Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai
akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Kode
Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Terdapat
8 Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik
1. Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebaagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan PublikSetiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (banchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambil.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektifitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. Kredibilitas
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan
kepercayaan.
IFRS
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan
akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International
Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan
untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional.
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan
kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat
diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal
dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat
ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International
Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan
IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara
mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar
yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS
merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah
ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa,
Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International
Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan
perannya digantikan IASB.
Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri
dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban,
perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI
ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin
ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk
melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan
transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan
kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard
dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa
(pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit
(pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal
14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan
publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan
APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA
(pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal
55-57).
Tantangan
Akuntan Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat
disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling
sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya
untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia, adalah menghadapi
Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang
meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas
dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan
demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi
keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi
bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat
dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang
lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak
mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan
yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk
menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak
sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik,
penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia
mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga
akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA
2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat
dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah
persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih
kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi
akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia,
Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing
negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal
dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand
(51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah
memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000
orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia
(2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000
akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan
perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga
dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar
semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan
akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih
dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan
tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti
yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini
disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN
sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki
dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015
Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal
yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara
jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia
berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun
sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti
penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa
jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik
asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP
Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih
menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia
diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan
berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan
melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai
IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Bahan Referensi
: