Pada dasarnya International Financial Reporting Standard
(IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara
internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards
(IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu
standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima
secara Internasional. Dalam pembahasan ini hanya dibahas 3 Negara saja yang
terbanyak melakukan implementasi IFRS. 3 Negara tersebut akan dijelaskan secara
singkat dibawah ini:
- KANADA
Pertama adalah Kanada. Kanada adalah
salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini
disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan
Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi
pun Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah
satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan
keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung
bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
“hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi
yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan
lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris,
Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki
karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak. Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi
perusahaan yang domestik
utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua atau
beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik
diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan
konsolidasi mereka
- AUSTRALIA
Kedua adalah negara Australia, sistem yang dianut oleh
australia adalah hukum umum. Status yurisdiksi negara Australia
telah mengadopsi SAK untuk semua perusahaan (untuk entitas nirlaba) yang
‘Pelaporan Entitas’. Ini mencakup semua perusahaan sekuritas yang
diperdagangkan secara publik ditambah yang lain .Australia telah mengadopsi SAK
sejak 1 Januari 2005. Namun, konvergensi dengan Standar yang dikeluarkan oleh
IASB dan pendahulunya, IASC, telah terjadi sejak tahun 1996 . Adopsi dari tahun
2005 adalah melalui penerapan IFRS 1 Pertama kali Adopsi Standar Pelaporan
Keuangan Internasional. Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang
DOMESTIK utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua
atau beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik
diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan
konsolidasi mereka. IFRS berlaku untuk semua perusahaan domestik yang sekuritas
perdagangan di pasar umum. SAK juga diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari
laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang perdagangan efek di pasar umum.
SAK diperlukan untuk semua entitas yang memenuhi definisi pelaporan entitas
sesuai dengan standar akuntansi Australia.
- KOREA SELATAN
Ketiga adalah Korea Selatan, sistem hukum
yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode. Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang
memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15
berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau,
nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya
terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group
of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan
telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea
Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak
hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB.
HUKUM KODE DAN HUKUM UMUM
- HUKUM KODE
Hukum kode/hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
- HUKUM UMUM
Hukum umum, common law, hukum
kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh
dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa,
yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh
lembaga eksekutif. Sistem hukum
common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris
Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang
luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh
para dewan peradilan. Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini
mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk
sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
HUBUNGAN
PENERAPAN/IMPLEMENTASI IFRS TEHADAP HUKUM KODE DAN HUKUM UMUM DARI MASING-MASING NEGARA (KANADA, AUSTRALIA, KOREA SELATAN).
Menurut pendapat
saya hubungan penerapan IFRS dari masing-masing negara yang menganut sistem
hukumnya memiliki alasan tersendiri. Untuk negara yang menganut sistem hukum
kode/hukum sipil dikarenakan negara tersebut ingin memiliki peraturan yang
lebih kompleks atau detail dalam prosedur-prosedurnya, khususnya peraturan
dalam akuntansi atau peraturan IFRS yang dikombinasikan dengan hukum nasional
yang berlaku dinegara tersebut. Sedangkan negara yang menganut sistem hukum
umum karena adanya keinginan kebebasan dalam peraturan hukum, kebebasan dalam
artian tidak terpaku dengan hukum-hukum yang berlaku atau undang-undang yang
berlaku saja, hukum umum juga dapat dikatakan hukum tidak tertulis yang bisa
jadi hubungannya dengan IFRS adalah tidak membatasi hanya sebatas hukum
nasional saja, melainkan baik dari hukum kode atau hukum umum kembali pada
tujuan utama IFRS yaitu untuk
mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara Internasional.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_umum
http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_umum
http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx