Rabu, 28 November 2012

DUNIA SEPEDA-2



JUDUL       : DUNIA SEPEDA (2)
TUJUAN 2 : BAHAYA MENGABAIKAN NORMA BERSEPEDA

Sepeda merupakan benda mati yang tidak bermesin jangan di anggap tidak berbahaya. Norma adalah aturan, yang berarti dalam sepeda adalah aturan dalam bentuk Spesifikasi ataupun aturan dalam bersepeda di jalan raya.

Spesifikasi sepeda harus memenuhi standarisasi dan diperhatikan dari berapa lama kakuatan sepeda tersebut. Berbagai macam bahan yang digunakan untuk membuat sepeda. Mulai dari Besi, Alumunium, sampai Titanium. Kekuatan yang paling akurat adalah besi, besi bisa tahan lebih dari 5 tahun. Sedangkan Alumunium dan Titanium hanya memiliki standarisasi penggunakaan selama 5 tahun karena dengan bahan baku sepeda tersebut dihawatirkan sepeda akan retak bahkan patah. Sedangkan bahan baku yang terbuat dari besi tidak mudah patah. Namun kelemahan bahan baku besi membuat sepeda menjadi sangat berat. Sedangkan Sepeda yang berbahan Alumunium dan Titanium relatif ringan. Untuk sepeda jenis On Road tidak terlalu berpengaruh karena menggunakan sepeda dijalur yang tidak membahayakan rentan kekuatan sepeda. Sedangkan Sepeda Off Road harus sangat memperhatikan demi keselamatan, seperti Sepeda Downhill (menuruni jalur pegunungan yang terjal), MTB (jalur tanah, batuan, kaki gunung), Dirt Jump (melompat lompat dari ketinggian, gaya bebas).

DUNIA SEPEDA-1



JUDUL       : DUNIA SEPEDA (1)
TUJUAN 1 : FUNGSI DAN JENIS SEPEDA

Sepeda yang kita lihat sepertinya terlihat sama saja. Akan tetapi sebenarnya berbeda, sepeda dibagi dalam 2 jenis. Yaitu Sepeda On road dan sepeda Off road. Sepeda On road adalah sepeda yang pada umumnya hanya digunakan untuk pada jalur aspal. Sedangkan Sepeda Off Road adalah sepeda yang pada umumnya di gunakan pada jalur tanah, berbatu, namun bisa juga di gunakan pada jalur yang biasa digunakan dengan  Sepeda On Road. Lebih spesifik lagi ada jenis dalam Sepeda On Road dan Off Road. Contoh Sepeda On Road yang sering kita lihat adalah Sepeda Ontel, Sepeda Fixie, Sepeda Balap. Sedangkan, Contoh Sepeda Off Road adalah  Down Hill, MTB, Dirt Jump.

Tidak mudah bagi orang awam dalam membedakan sepeda yang sepertinya terlihat sama. Namun bisa dibedakan dalam melihat gambar berikut :

Sepeda On Road :
 Sepeda Ontel


 Sepeda Fixie


Sepeda Balap

Senin, 22 Oktober 2012

Peluang Usaha Dibalik Hobi Bersepeda


Sepeda, siapa  yang tidak tahu sepeda. Alat yang digunakan sebagai sarana olahraga ataupun transportasi yang ramah lingkungan. Dan sepedalah yang menjadi pilihan untuk hobi saya kurang lebih sejak satu tahun yang lalu. Hobi yang tidak mahal menurut saya, hanya perlu membeli sepeda dan perawatan yang tidaklah sulit jika dibandingkan dengan olahraga lain yang memerlukan sewa sarana lapangan dan lainnya.

Banyak jenis sepeda yang perlu anda ketahui. Ada jenis onroad(untuk jalur aspal) dan offroad(untuk jalur tanah dan bisa juga dijalur aspal). Dari masing masing jenis-jenis itu pun ada berbagai jenis sepeda yang perlu anda ketahui. Namun, saya tidak membahasnya dalam artikel ini (bisa baca artikel sebelumnya). Saya memilih jenis sepeda standar offroad (MTB Roadtech RX) karena bisa digunakan dalam medan aspal dan tanah dan harganyapun  terjangkau.

Membicarakan hobi, tidak lengkap rasanya jika tidak membahas apa saja manfaat yang saya dapat dari hobi bersepeda. Beberapa di antaranya yang saya rasakan adalah Daya Tahan Tubuh dan Stamina yang stabil, mengencangkan otot-otot bagian kaki khususnya, membakar lemak, dan selain itu penghilang rasa penat/stress pun dapat saya rasakan.

Siapa sangka berawal dari sekedar hobi bisa saja menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. Salah satunya adalah membuka usaha Toko Sepeda. Melihat Toko Sepeda yang masih tidak banyak ditiap lokasi dan dari segi permintaan konsumen terhadap sepeda. Saya beranggapan seperti ini karena setiap orang pasti setidaknya pernah membeli sepeda atau orang tua pasti membelikan anaknya-anaknya sepeda. Dengan demikian, tidak ada kata “mati” dalam permintaan sepeda. Selain itu sepeda merupakan benda mati, jadi tidak memerlukan biaya tambahan yang banyak untuk sehari-hari ketimbang layaknya Pengusaha Peternak Hewan.

Sejak tahun 2010, permintaan sepeda meroket 273% dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, harga sepeda mengalami kenaikan seiring dengan permintaan. Di era globalisasi ini pun sepeda bukan hanya sebegai mainan untuk anak kecil akan tetapi alat yang sangat bermanfaat untuk segala kalangan dan umur. Ini merupakan peluang bisnis yang saya rasa sangat menguntungkan. Walaunpun terlihat tidak semudah membalikan telapak tangan bagi pemula untuk merintis usaha tersebut. Karena tidak sedikit modal yang dibutuhkan untuk membuat Toko sepeda.

Untuk mempertahankan Usaha tersebut ada beberapa tips dari saya yang pertama adalah Jasa pelayanan. Jasa pelayanan sangat penting untuk memikat konsumen, tidak hanya dalam jenis usaha Toko Sepeda saja. Yang kedua adalah Tidak Hanya menjual sepeda, anda bisa saja menambah bentuk usaha Bengkel dan Perakitan sepeda di toko Sepeda anda beserta menjual perlengkapan-perlengkapan sepeda. Dengan demikian anda bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain. Yang ketiga adalah tertap manjaga eksistensi para pecinta sepeda di berbagai komunitas. Agar sepeda tidak punah dan tidak di anggap hanya sebagai besi tua yang beroda dua.


Kamis, 21 Juni 2012

Sertifikat

NAMA : ARI ARIANDI
NPM : 21210016
KELAS : 2EB03
MATA KULIAH : SOFTSKILL
FAKULTAS/JURUSAN : FAKULTAS EKOMOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA 














Minggu, 27 Mei 2012

Perlindungan Konsumen dan Produsen Berdasarkan Aspek Hukum


TANGGUNGJAWAB PRODUSEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Alasan-alasan mengapa “prinsip tanggungjawab” diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah : 1) Diantara korban / konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi / mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut dipasaran. 2) Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab. 3) Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlakpun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini. Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab. Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb : 1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ; 2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya ; 3) Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ; 4) Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan ; 5) Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ;
UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN KHUSUSNYA MELALUI IKLAN. konsumen juga perlu dilindungi dari praktek-praktek iklan yang menyesatkan (ada unsur kecurangan dan penipuan). Taufik H. Simatupang dalam bukunya Aspek Hukum Periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen, membagi iklan dalam : 1. Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi. 2. Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv) Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan dan akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh Perusahaan Seluler melalui perang tarif yang menyesatkan. Begitu juga untuk produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat merugikan konsumen. Sudah menjadi rahasia umum kalau konsumen enggan melakukan sesuatu atas kerugian yang dideritanya karena ketidak percayaan terhadap Lembaga Pengadilan, atau aparat penegak hokum terkait. Pasal 17 ayat (1) Secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat lingkupnya dapat merugikan konsumen ; Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip Hukum tentang hak-hak konsumen, tentang product liability dan upaya-upaya menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia sebagian besar telah diakomodir di dalam Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.

Sabtu, 26 Mei 2012

Saham Biasa dan Saham Preferen


Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) ataupasar sekunder (secondary market).




Jenis

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.
 A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
C. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.

Jumat, 25 Mei 2012

Bea Cukai Terhadap Perekonomian Negara



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah duane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.

TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandungalkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

PROSES EKSPOR IMPOR